Nikita Mirzani Mengaku Postingannya Bukan untuk Dito Mahendra tapi Pihak Lain

Senin, 21 November 2022 - 14:34 WIB
loading...
Nikita Mirzani Mengaku...
Nikita Mirzani mengaku postingan Instagram miliknya bukan untuk Dito Mahendra. Postingan yang menyebabkan dirinya dipenjara itu disebut untuk pihak lain. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku postingan Instagram miliknya bukan untuk Dito Mahendra . Postingan yang menyebabkan dirinya dipenjara lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik itu disebut untuk pihak lain.

Hal tersebut diungkapkan Nikita dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita selaku terdakwa.

Alih-alih bertujuan untuk mencemarkan nama baik Dito, Nikita mengatakan bahwa postingan tersebut dia buat untuk para penegak hukum. Pasalnya, menurut artis 36 tahun itu, aparat harus bersikap adil dalam menangani sebuah kasus.

"Postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum. Harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," kata Nikita di PN Serang, Senin (21/11/2022).



"Nggak ada kata-kata makian di situ. Lebih mengimbau aparat negara, khusunya kepolisian untuk Jaksel untuk menindaklanjuti," sambungnya.

Adapun bersikap adil yang dimaksud Nikita adalah terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Dito, pacar penyanyi Nindy Ayunda. Menurut sang artis, kasus yang tengah diproses ini telah merampas kemerdekaan seseorang.

"Kasus ini sedang berproses di polres Jaksel yang diduga pelakunya adalah Dito Mahendra," jelas Nikita.

"Kasus ini tengah diproses atas kasus dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan," tandasnya.



Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB selama 20 hari sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita dilakukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)